Karut marut perdebatan publik tentang pembangunan lahan eks Palaguna Nusantara memang menarik. Disatu sisi pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan pemilik wewenang ingin membangun sesuai fungsi uamanya yakni sebagai kawasan bisnis. Namun disisi lain ada sebagian LSM ingin mejadikannya sebagai kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
Kalau menilik dari sejarah kota Bandung, sejak jaman Belanda area eks Palaguna Nusantara ini adalah merupakan kawasan bisnis. Semula bernama Miramar sabagai pusat pebelanjaan terkenal sejak jaman Belanda, kemudian menjelma menjadi gedung bioskoop dan berubah lagi menjadi Plaza Palaguna Nusantara.
lahan eks Palaguna seluas 10.143 m2 ini dimiliki oleh pemerintah provinsi Jawa barat. Pada tahun 1988 dilakukan pelepasan hak atas tanah antara perusahaan daerah PD Jasa dan Kepariwisataan (PD Jawi) kepada PT Bale Bandung berdasarkan Perda No.4/1995 dan Perda No.19/2010 kemudian memberikan hak pengelolaan sepenuhnya ke PD Jawi Pada tahun 2003 kemudian di alih-kelolakan kepada pihak swasta PT Titah Raja Jaya.
PT Titah Raja Jaya, selaku pemegang ijin pengelolaan wilayah maka dibuatlah masterplan lahan eks palaguna dengan dibuat sebuah superblock properti bernama The Bandung Ikon yang terdiri dari Mall, Hotel, Apartemen dan Rumah Sakit tipe B. Di sekelilingnya akan di buatkan Ruang Terbuka Hijau, Cagar Budaya dan Ruang Publik.
Perencanaan ini sejalan dengan kajian historis, peruntukan dan fungsi lahan maupun tujuan peningkatan kesejahteraan warga yakni untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dalam upaya untuk meingkatkan PAD dan melanjutkan fungsi lahan maka eks Palaguna akan dibangun kembali gedung komersial lainnya yang lebih modern dan berdampak ekonomi.
Jadi kalau merunut sejarah dan fungsi, maka lahan eks Palaguna ini sudah semestnya dibangun kembali sebuah ikon yang bisa mengembalikan kejayaan Bandung. Kalau tata ruangnya bukan untuk kawasan RTH mengapa harus dipaksakan menjadi RTH dan di sekitar area eks Palaguna sudah ada lahan hijau yang cukup luas berupa alun-alun kota Bandung.
Kalau saat ini kawasan RTH Bandung belum ideal, tentu masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk memperluas wilyah RTH. Tidak harus memaksakan merubah status tata ruang eks Palaguna yang bernilai ekonomis sangat tinggi di pusat kota dirubah menjadi kawasan hijau. Tentunya harus mengambil skala pioritas, itulah makna pembangunan.
tags:
gelar aksi saveXpalaguna, gedung eks palaguna, eks palaguna bukan RTH, ex palaguna jadi bandung icons, demo gedung eks palaguna, komunitas dan seniman savexpalaguna, eks palaguna beda sama baksil, sejarah palaguna dulu adalah mall, kawasan eks palaguna komersil, ex palaguna sesuai peraturan, eks palaguna bandung modern, ex palaguna, saveXpalaguna jadikan bandung icon, savexpalaguna bukan RTH.
Komentar
Posting Komentar